Menjadi Pahlawan Nasional

Setiap tahun di pekan pertama bulan November, Pemerintah mengumumkan penerima gelar Pahlawan Nasional. Pada tahun ini Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang tokoh nasional pada Senin, 7 November 2022 di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/TK/2022 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Kelima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan, pertama yaitu almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah. Soeharto telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau juga salah satu pendiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kedua, yaitu almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989. Jasa besar beliau adalah mengintegrasikan diri pada awal Kemerdekaan Republik Indonesia. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, Raja Paku Alam VIII menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia.
Ketiga, yaitu almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat. Almarhum telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
Keempat, yaitu almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Selama 32 tahun almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila.
Kelima, yaitu almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Almarhum Kyai Ahmad Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional. Beliau juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi lahirnya negara Pancasila.
Apa syarat agar seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional? Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pasal 25 dan 26, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat umum dan khusus.
Syarat umum bersifat normatif. Menarik untuk dicermati pada syarat khusus. Ada dua kelompok syarat khusus yaitu pahlawan merebut kemerdekaan yaitu: Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; Mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
Pada syarat khusus lainnya terdapat hal yang lebih terbuka pada kontribusi memajukan bangsa yaitu: Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Inti dari semua persyaratan tersebut yaitu pengorbanan untuk kepentingan rakyat. Mengorbankan tenaga, harta, pikiran bahkan jiwa dan raga demi kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Demikian pula dengan gagasan dan karya yang dihasilkan. Semua demi kemajuan bangsa dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Semoga kelima Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden pada tahun 2022 ini dapat menjadi inspirasi kita semua. Menjadi warga negara yang memiliki semangat berkontribusi memajukan bangsa sesuai kemampuan masing-masing. Jauh dari rasa pamrih apalagi berbuat yang dapat merugikan bangsa seperti perilaku korupsi, kriminal, melawan hukum, dan lainnya. Selamat Hari Pahlawan.